Pemerintah Kota Kediri terus mengakselerasi transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan melalui penyelenggaraan High Level Meeting yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 18 OPD/dinas serta mitra terkait, yang berlangsung pada 18 November 2025. Agenda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola data guna meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam forum tersebut, dibahas secara komprehensif pemanfaatan data kependudukan secara terintegrasi untuk mendukung layanan perpajakan daerah, khususnya dalam proses validasi dan pemutakhiran data wajib pajak secara digital, akurat, dan real-time. Integrasi data ini menjadi fondasi penting dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), terutama dalam memperkuat basis data perpajakan yang terhubung dengan sistem pembayaran non tunai.
Wali Kota Kediri dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan implementasi pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai melalui kanal digital yang terintegrasi. Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan yang akurat harus diiringi dengan sistem pembayaran yang modern, guna menciptakan transaksi yang lebih aman, transparan, dan efisien. Selain itu, Wali Kota juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk aktif mengedukasi masyarakat agar beralih ke metode pembayaran non tunai sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.

Lebih lanjut, pemanfaatan data kependudukan juga diarahkan untuk mendukung ekosistem layanan digital lintas sektor, termasuk integrasi dengan lembaga keuangan dan kanal pembayaran digital dalam proses verifikasi identitas wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kemudahan, serta kecepatan transaksi non tunai di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah didorong untuk segera mengimplementasikan pemanfaatan data kependudukan dalam proses pelayanan pajak dan retribusi daerah, termasuk integrasi dengan sistem pembayaran digital. Langkah ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas basis data perpajakan, efektivitas pengawasan, serta akselerasi penggunaan kanal pembayaran non tunai dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kota Kediri secara berkelanjutan


