Menurut Undang- Undang No 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 20 dan 21, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan yang dimaksud dengan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa yang terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga losmen, wisma pariwisata, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
OBYEK PAJAK HOTEL
Obyek Pajak Hotel adalah pelayanan dengan pembayaran yang disediakan oleh hotel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesangrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh), termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faximile, telex, internet, fotocopy, pelayanan cuci dan setrika, transportasi dan fasilitas lainnya yang disediakan dan dikelola hotel.
Yang tidak termasuk obyek pajak hotel antara lain :
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
- Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya
- Penyewaan tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
- Penyewaan tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan pleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
SUBYEK PAJAK HOTEL
Wajib Pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
- Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
- Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen)
- Cara penghitungan pajak : 10 % x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
Masa pajak hotel adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender