Retribusi Perizinan Tertentu


Retribusi perizinan, memiliki peran ganda. Selain berfungsi utama sebagai pengatur, retribusi perizinan juga berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah. Tepatnya, fungsi utama retribusi periinan meerupakan instrumen yang digunakan melakukan pengaturan,pembinaan, pengendalian, maupun pengawasan. Hal ini dimaksudkan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian llingkungan. Pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pengarahan ini diperlukan aggar masyarakat tidak sesuka hatinya melakukan kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diluar ketentuan yang diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat memmbhayakan kepentingan umum dann kelestarian lingkungan
1.      jenis Retribusi Perizinan Tertentujenis-jenisnya ialah Retribusi Peruntukn Penggunaan Tanah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin pengambilan hasil hutan ikan2. Objek Retribusi Perizinan Tertentu            Objeknya adalah perizinan tertentu antara lain izin mendirikan bangunan dan izin peruntukan penggunaan tanah. Kemudian pengajuan izin tertentu oleh BUMN atau BUMD tetap dikenakan retribusi, badan tersebut merupakan kekayan negara/daerah yang telah dipisahkan, tetapi pengajuan izin oleh pemerintah pusat maupun perintah daerah tidak dikenakan retribusi perizinan tertentu. Perizinan yang menjadi objek retribusi perizinan meliputi :

  1. Ijin peruntukan penggunaan tanah adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 5.000 meter atau lebih yang dikaitkan dengan rencana tata ruang yang bersangkutan
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pemberian ijin untuk mendirikan bangunan, termasuk kegiatan peninjauan desain dan pemantaun pelaksanaan pembangunan agara tetap sesuai denganrencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlak, serta pengawasan penggunaan bangunnan meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut
  3. Ijin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pelayanan pemberian injin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu dilingkungan tertentu di wilayah kekuasaan Pemerintah Daerah
  4. Ijin gangguan adalah pelayanan pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan dialokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
  5. Ijin trayek adalah pelayanan pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan untuk mnyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu
  6. Ijin pengambilan hasil hutan adalah pelayanan pemberian ijin pengambilan hasil hutan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutan ikutan antara lain damar, rotan, gaharu, tidak termasuk pengambilan kayu hutan

3. Subjek Retribusi Perizzinan TertentuSubjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan perijinantertentu tersebut4. Tarif Retribusi Perizinan Tertentu            Tarif retribusi ini ditetapkan sedemikian rupa sehinngga hasil retribusinya dapat menutup sebagai atau sama dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan.

Artikel Terkait