PAJAK PENERANGAN JALAN


Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Peneranan Jalan adalah Penggunaan Tenaga Listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disebut PLN adalah Perusahaan Listrik Negara Cabang Kediri.

OBJEK PAJAK PENERANGAN JALAN

Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain

Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik

Tidak termasuk Objek Pajak Penerangan Jalan adalah

  1. Penggunaan tenaga listrik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
  2. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas kurang dari 5 (lima) KVA yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait
  3. Penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah

SUBJEK PAJAK PENERANGAN  JALAN

Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik

Wajib pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik

Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, wajib pajak penerangan jalan adalah penyedia tenaga listrik

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Dasar pengenaan pajak penerangan jalan adalah nilai jual tenaga listrik

Nilai jual tenaga listrik ditetapkan :

  1. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain (PLN) dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh / variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
  2. Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri ( bukan PLN ), nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah

Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebagai berikut :

  1. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh bukan industri ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen)
  2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen)
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri maupun bukan industri ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen)

Besaran pokok pajak penerangan jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak

MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK

Masa pajak penerangan jalan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender

Pajak penerangan jalan terutang dalam masa pajak terjadi sejak diterbitkannya SKPD dan atau dokumen lain yang dipersamakan