PAJAK HIBURAN


Sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, dan ketentuan lain khususnya yang berkaitan dengan Pajak Hiburan. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Hiburan sebagaimana dimaksud antara lain :

  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana
  3. Di hotel dan atau restoran
  4. Diluar hotel dan atau restoran
  5. Pertunjukan tradisional
  6. Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
  7. Pameran, pasar malam dan sejenisnya
  8. Diskotek, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya
  9. Sirkus, akrobat, komedi putar dan sulap
  10. Permainan bilyard, golf dan bowling
  11. Permainan ketangkasan, game/play station dan sejenisnya
  12. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenismya
  13. Panti pijat, refleksi, mandi uap / spa dan pusar kebugaran ( fitness center ) dan sejenisnya
  14. Pertandingan olahraga

Tidak termasuk obyek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan atau Pemerintah Daerah.

SUBYEK PAJAK HIBURAN

Subyek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga dan tiket/tanda masuk Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan

Besaran tarif pajak hiburan untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut :

NOOBJEK PAJAKTARIF
1Tontongan Film10 %
2Pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana       Di hotel dan atau restoran      Di luar hotel dan atau restoran 35 %20%
3Pertunjukan tradisional5%
4Kontes kecantikan, binaraga20%
5Pameran, pasar malam20%
6Diskotik, karaoke, klab malam, pub50%
7Sirkus, akrobat, komedi putar dan sulap30%
8Permainan bilyard, golf dan bowling15%
9Permainan ketangkasan, game/play station :       Di mall / swalayan      Di luar mall / swalayan       Permainan anak kuda pintar, kincir angin, dll 15%15%10%
10Pacuan kuda, kendaraan bermotor15%
11Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)40%
12Pertandingan olahraga10%

Besaran pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak

MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK

  1. Masa pajak hiburan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
  2. Pajak hiburan terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan
  3. Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat diterimanya pembayaran