Sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, dan ketentuan lain khususnya yang berkaitan dengan Pajak Hiburan. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Hiburan sebagaimana dimaksud antara lain :
- Tontonan film
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana
- Di hotel dan atau restoran
- Diluar hotel dan atau restoran
- Pertunjukan tradisional
- Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
- Pameran, pasar malam dan sejenisnya
- Diskotek, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya
- Sirkus, akrobat, komedi putar dan sulap
- Permainan bilyard, golf dan bowling
- Permainan ketangkasan, game/play station dan sejenisnya
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenismya
- Panti pijat, refleksi, mandi uap / spa dan pusar kebugaran ( fitness center ) dan sejenisnya
- Pertandingan olahraga
Tidak termasuk obyek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan atau Pemerintah Daerah.
SUBYEK PAJAK HIBURAN
Subyek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga dan tiket/tanda masuk Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan
Besaran tarif pajak hiburan untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut :
NO | OBJEK PAJAK | TARIF |
1 | Tontongan Film | 10 % |
2 | Pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana Di hotel dan atau restoran Di luar hotel dan atau restoran | 35 %20% |
3 | Pertunjukan tradisional | 5% |
4 | Kontes kecantikan, binaraga | 20% |
5 | Pameran, pasar malam | 20% |
6 | Diskotik, karaoke, klab malam, pub | 50% |
7 | Sirkus, akrobat, komedi putar dan sulap | 30% |
8 | Permainan bilyard, golf dan bowling | 15% |
9 | Permainan ketangkasan, game/play station : Di mall / swalayan Di luar mall / swalayan Permainan anak kuda pintar, kincir angin, dll | 15%15%10% |
10 | Pacuan kuda, kendaraan bermotor | 15% |
11 | Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) | 40% |
12 | Pertandingan olahraga | 10% |
Besaran pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
- Masa pajak hiburan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
- Pajak hiburan terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan
- Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat diterimanya pembayaran