OBYEK PAJAK PARKIR
- Obyek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan dipungut pembayaran parkir
- Tidak termasuk pajak parkir adalah :
o Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
o Penelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
o Penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh badan, yayasan sosial dan sejenisnya, yang hasil perolehan pemungutan penitipan/parkir kendaraan bermotor dimaksud digunakan untuk kepentingan badan, yayasan sosial atau untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan probadi/perorangan
o Penyelenggaraan penyimpanan/garasi kendaraan bermotor untuk kendaraan milik pribadi maupun umum yang tidak memungut bayaran
SUBYEK PAJAK PARKIR
- Subyek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor
- Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
- Dasar pengenaan pajak parikir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir
- Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir
- Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen)
- Besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
- Masa pajak parkir adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
- Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan parkir
- Dalam hal pembayaran diterima sebelum parkir diselenggarakan, pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat diterimanya pembayaran