PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN


OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

-          Obyek pajak bumi dan bangunan perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan

-          Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :

o   Jalan lingkungan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut

o   Jalan tol

o   Kolam renang

o   Pagar mewah

o   Tempat olahraga

o   Taman mewah

o   Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

o   Menara

-          Obyek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan perkotaan adalah obyek pajak yang :

o   Digunakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan

o   Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

o   Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenisnya dengan itu

o   Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh daerah, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak

-          Besarnya NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak

SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

-          Subyek pajak bumi dan bangunan perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan

-          Wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan

DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

-          Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah NJOP

-          Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya

-          Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk

-          Tarif pajak bumi dan banguan perkotaan ditetapkan sebagai berikut :

o   NJOP > Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) dari NJOP

o   NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari NJOP

-          Besaran pokok pajak bumi dan bangunan perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak

TAHUN PAJAK, SAAT TERUTANGNYA PAJAK DAN SPOP

-          Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender

-          Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 januari

-          Masa pajak dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember pada tahun berkenaan

-          Pedataan dilakukan dengan menggunakan SPOP

-          SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Walikota yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subyek pajak

-          Berdasarkan SPOP, Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan SPPT

-          Walikota dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut :

o   SPOP tidak disampaikan dan setelah wajib pajak ditegur secara tertulis oleh Walikota sebagaimana ditentukan dalam surat teguran

o   Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak