Retribusi Jasa Usaha


Retribusi jasa usaha merupakan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pelayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta. Adapun kriteria jasa pelayanan usaha yang dapat dikenai retribusi jenis iini yaitu

  1. Jasa tersebut bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh swasta, tetapi pelayanan sektor swasta dianggap belum memadai
  2. Harus terdapat harta yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan belum dimanfaatkan seecara penuh oleh Pemerintah Daerah seperti tanah, bengaunan dan alat-alat berat.

1. jenis Retribusi Jasa UsahJenis-jenisnya yaitu retribusi pemakayan kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi terminnal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penitipan anak, retribusi tempat penginapan, retribusi penyedotan kakus, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat penndaratan kapal, retribusi tempat rekreassi dan oleh raga, retribusi penyebrangan diatas air, retribusi pegolahan limbah cair dan retribusi penjualan retribusi usaha daerah2. Objek Retribusi Jasa Usaha            Objeknya adalah jasa usaha antara lain penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah daerah, penyedian tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil dan penjualan bibit. Berikut uraian jasa-jasa usaha yang merupakan objek retribusi jasa usaha :

  1. Pemakaian kekayaan daerah meliputi pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakain untuk kendaraan atau alat-alat berat milik Pemerintah Daerah
  2. Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah pasar grosisr berbagai jenis barang termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan, disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Pasar atau pihak sawasta
  3. Pelayanan terminal, adalah pelayanan tempat penyedian parkir untuk kendaraan penumpanng dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  4. Pelayanan Ttempat Khusus Parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerahh
  5. Pelayanan tempat penitipan penitipan anak adalah penyedian tempat penitipan anak yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  6. Tempat penginapan / pesanggrahan / vila adalah pelayanan penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemeintah daerah
  7. Penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  8. Rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  9. Tempat pendaratan kapal adalah pelayanan pada tempat pendaratan kapal ikan dan atau bukan kapal ikan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  10. Tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekkreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimilki oleh Pemerintah Daerah
  11. Penyebrangan diatas air adalah pelayanan penyebranag orang atau barang dengan menggunakan kendaraan diattas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  12. Pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair, rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimilki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak temasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah
  13. Penjualan Usaha Produksi Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha tertentu Pemerintah Daerah misalnya bibit tanaman, bibit ternak dan bibit ikan

3. Subjek Retribusi Jasa Usaha            Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa ini4. Tarif Retribusi Jasa Usaha            Tarif retribusi ini diitetapkan oleh pemerintah daerah sehingga dapat tercapai keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai. Jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta

Artikel Terkait