PAJAK REKLAME


Mengenai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Kediri diadakan beberapa pajak dan retribusi salah satunya adalah Pajak Reklame.

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersia memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum.

Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namnya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

Obyek Pajak Reklame meliputi :

  1. Reklame papan / billboard / vidiotron / megatron / large electronic display (LED) dan sejenisnya
  2. Reklame Kain;
  3. Reklame Melekat, Stiker;
  4. Reklame Selebaran/ Poster;
  5. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame Udara;
  7. Reklame Apung;
  8. Reklame Suara;
  9. Reklame Film/ Slide;
  10. Reklame Peragaan;

Tidak termasuk objek pajak reklame antara lain :

  1. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
  2. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
  3. Label / merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  4. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  5. Penyelenggaraan reklame yang diadakan khusus untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, pertahanan dan keamanan tanpa sponsor;

SUBJEK PAJAK REKLAME

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib pajak reklame adalah orang atau badan tersebut.

Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame

Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame

Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor, antara lain :

  1. Jenis;
  2. Bahan yang digunakan;
  3. Lokasi penempatan;
  4. Waktu;
  5. Jangka waktu penyelenggaraan;
  6. Jumlah;
  7. Ukuran media reklame;
  8. Tingkat kesulitan pemasangan;

Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen)

Besaran pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak reklame sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai sewa reklame.

MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK

Masa pajak reklame permanen (tetap) adalah 1 (satu) tahun kalender.

Masa pajak reklame insidentil adalah jangka waktu lamanya penyelenggaraan reklame yang dihitung berdasarkan jumlah hari atau jumlah bulan penyelenggaraan