Profil


Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2016 ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola Keuagan dan Aset Daerah.

Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

STRUKTUR ORGANISASI

Susunan organisasi Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri atas :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahi :
    • Sub Bagian Umum;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Program.
  3.  Bidang Pendataan dan Penetapan, membawahi :
    • Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan;
    • Sub Bidang Penetapan;
    • Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
  4. Bidang Pengendalian Operasional, membawahi :
    • Sub Bidang Pelayanan;
    • Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan;
    • Sub Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian PAD.
  5. Bidang Pembukuan dan Penagihan, membawahi :
    • Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan;
    • Sub Bidang Penagihan;
    • Sub Bidang Keberatan dan Pengkajian.
  6. Bidang Anggaran, Akuntansi dan Verifikasi, membawahi :
    • Sub Bidang Perbendaharaan;
    • Sub Bidang Pengelolaan Gaji;
  7. Bidang Pengelolaan Aset, membawahi :
    • Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan;
    • Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan;
    • Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan;
  8. UPT Badan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

VISI DAN MISI

Visi Misi BPPKAD Kota Kediri adalah mewujudkan tujuan dari Visi Misi Walikota Kediri :

  1. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
  2. Meningkatnya kemandirian keuangan daerah

TUGAS DAN FUNGSI POKOK

  1. Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang keuangan.
  2. Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
    a. Penyusunan kebijakan teknis dibidang keuangan;
    b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang keuangan;
    c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang keuangan;
    d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang keuangan; dan
    e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugasnya.

Download Salinan Tupoksi BPPKAD (perwal nomor 58 tahun 2016) untuk melihat tugas dan fungsi pokok BPPKAD Kota Kediri selengkapnya.