PAJAK AIR TANAH


Pajak Air Tanah Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah Pajak Air Tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah

OBJEK PAJAK AIR TANAH

Objek pajak air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah

Tidak termasuk pajak air tanah adalah :

  1. Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
  2. Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
  3. Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan
  4. Pengambilan air tanah untuk kepentingan sosial

SUBJEK PAJAK AIR TANAH

Subjek pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah

Wajib pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah

Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :

  1. Jenis sumber air
  2. Lokasi sumber air
  3. Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air
  4. Volumer air yang diambil dan atau dimanfaatkan
  5. Kualitas air
  6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air

Besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah

Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen)

Besaran pokok pajak air tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak

MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK

Masa pajak air tanah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender

Pajak air tanah terutang terjadi pada saat pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah atau sejak diterbitkan SKPD