Retribusi Jasa Umum


Jasa umum merupakan jasa yang disediakan atau di berikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Bentuk jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah kepada masyarakat umum diwujudkan dalam jasa pelayanan. Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah.            Dalam menetapkan jenis retribusi ke dalam kelompok retribusi jasa umum, kriteria yang dapat digunakan adalah :a.        jasa tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam pelaksanaan asa desantralisasi,b.        jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusic.        jasa tersebut, dianggap layak jika hanya disediakan kepada badan atau orang pribadi yang membayar retribusid.        retribusi untuk pelayanan pemerintahan daerah itu tidak bertentangan dengan kebijakan nasionale.        retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta dapat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensialf.          pelayanan yang bersangkutan dapat disediakan secara baik dengan kualitas pelayanan yang memadai
1. Jenis Retribusi Jasa Umum            

Jenis-jenis dari retribusi jasa umum adalah :

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan

2. Objek Retribusi Jasa Umum           

Objeknya adalah jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persamapahan dengan pengecualian urusan umum pemerintahan. Berikut uraian dari bentuk-bentuk objek retribusi jasa pelayanan umum:

  1. Pelayanan kesahatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan dan rumah sakit umum daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran
  2. Pelayanan kebersihan dan persampahan meliputi pengambilan, pengankutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahana sampah rumah tangga, sampah industri dan sampah perdagangan; tidak termasuk pelayanan kebersihan jasa umum, taman dan ruangan tempat umum
  3. Penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil. Akte catatan sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte pengesahan dan pengakuan anak, akte ganti nama baik warga asing dan akte kematian
  4. Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/ppemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau penguburan/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah
  5. Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyedian parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh pemerintah daerah
  6. Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran ayau los yang dikelola oleh pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan daerah pasar
  7. Pelayanan air bersih adalah pelayanan penyediaan fasilitas air bersih yang dimiliki atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah, tidak termasuk pelayanan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM)
  8. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi pelayanan pemeriksaan kendaraan bermotor sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  9. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan pengujian oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat
  10. Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pelayanan pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah

3. Subjek Retribusi Jasa Umum            Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa ini4. Tarif Retribusi Jasa Umum            Pada dasarnya disesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis retribusi yang berhubungan dengan kepentingan nasional