BPPKAD Kota Kediri Hadirkan Layanan Digital E-SPTPD untuk Permudah Wajib Pajak
Kediri – Dalam rangka mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri menghadirkan inovasi layanan E-SPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Layanan ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bersifat self-assessment.
Melalui aplikasi berbasis website, wajib pajak kini dapat menghitung, melapor, dan membayar pajak secara digital dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Fitur Utama E-SPTPD
- Dashboard yang menampilkan jumlah objek pajak, status pelaporan dan pembayaran, serta grafik omzet dan pembayaran
- Informasi transaksi bulanan untuk memudahkan monitoring kewajiban pajak
Layanan Transaksi Digital
- Bayar & Lapor (1 langkah praktis)
- Bayar Saja (perhitungan otomatis sesuai tarif)
- Lapor Saja (pelaporan atau pembetulan data)
Pembayaran Non-Tunai
- QRIS
- Mobile banking & internet banking
- Dompet digital (e-wallet)
- Perbankan dan kanal pembayaran lainnya
Melalui sistem pembayaran digital ini, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, meningkatkan efisiensi layanan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPPKAD Kota Kediri mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan E-SPTPD serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi daerah.
Akses layanan: esptpd.bppkad.kedirikota.go.id
Video Tutorial
Testimoni Pengguna E-SPTPD
Dengan kemudahan yang ditawarkan, E-SPTPD menjadi solusi modern dalam pelayanan pajak daerah. Taat Pajak, Maju Bersama melalui Transaksi Digital.


