Pusat Bantuan

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Informasi Layanan Pajak Daerah BPPKAD Kota Kediri

Salinan SPPT PBB dapat diunduh dan dicetak secara mandiri melalui dua layanan resmi[cite: 1]:

  • Website PIJAR: Akses melalui link pajak.kedirikota.go.id[cite: 1]
  • Aplikasi SAPADANA: Unduh aplikasi melalui Google Play Store di smartphone Android Anda[cite: 1].

Untuk mengajukan mutasi atau balik nama SPPT PBB, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut[cite: 1]:

Fotokopi KTP Pemohon[cite: 1]
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)[cite: 1]
Fotokopi Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan[cite: 1]
Fotokopi SPPT PBB[cite: 1]
Fotokopi Bukti Lunas PBB[cite: 1]
Foto lokasi objek pajak (tampak depan)[cite: 1]

Tidak harus. Pengurusan mutasi atau ganti nama PBB kini bisa diajukan secara online melalui situs resmi pajak.kedirikota.go.id[cite: 1].

Bisa. Pembayaran PBB wilayah Kota Kediri dapat dilakukan secara online dari mana saja melalui kanal pembayaran resmi berikut[cite: 1]:

Tokopedia[cite: 1] Shopee[cite: 1] OVO[cite: 1] DANA[cite: 1] GoPay[cite: 1] Kantor Pos[cite: 1] Indomaret[cite: 1] Alfamart[cite: 1] Bank Mandiri[cite: 1] Bank BNI[cite: 1] Bank Jatim[cite: 1] QRIS (Aplikasi SAPADANA)[cite: 1]

Tidak bisa. Saat ini pengajuan validasi BPHTB hanya dapat dilakukan secara resmi melalui Notaris / PPAT[cite: 1].

Pendaftaran NPWPD baru dapat dilakukan secara offline (datang langsung ke kantor BPPKAD) maupun secara online[cite: 1].

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi KTP Pemohon[cite: 1]
  • Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)[cite: 1]
SurveiKontak