Award Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak (Wp) Kota Kediri

02 Desember 2019 02:47 PM  |  BPPKAD Kota Kediri  |  Berita # Pengendalian Operasional

Pemerintah Kota Kediri berencana memberikan apresiasi (penghargaan) kepada Wajib Pajak (WP) Kota Kediri terbaik khususnya pajak restoran, pajak hotel dan pajak bumi dan bangunan. yang dikemas dalam Kegiatan Awad Pajak. Kegiatan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada wajib pajak (WP) yang sudah banyak memberikan kontribusi pendapatan asli khususnya di sektor.

Penghargaan Pajak Daerah

Penghargaan ini untuk memotivasi wajib pajak daerah untuk terus patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakkannya dan dapat memberikan inspirasi kepada wajib pajak yang lain untuk taat dan sadar membayar pajak daerah. Penilaian wajib pajak yang diberikan penghargaan berdasarkan tertib pelaporan SPTPD dan tertib pembayaran.

Bentuk Kegiatan ini direncanakan berupa Gala Diner yang mengundang WP PBB, WP Hotel, WP Restoran, WP Hotel, beberapa tokoh masyarakat dan Pejabat di Jajaran Pemerintah Kota Kediri tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 Desember 2019 bertempat di IKCC Kediri.

Acara ini juga mengundang beberapa wirausahawan hotel/restoran/kafe yang banyak menjamur di Kota Kediri. Selain itu akan dilaunching Produk inovasi baru dari BPPKAD yaitu e-SPTPD.  Wajib pajak khusunya pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dapat melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara on line, teidak terkait waktu dan dapat dilakukan cukup dari tempat usaha atau dimana saja berada, tanpa harus datang di BPPKAD Kota Kediri.

Kategori Penghargaan yang akan diberikan antara lain:

  • Kategori WP Pajak restoran badan terbesar
  • Kategori WP Pajak restoran pribadi terbesar
  • Kategori Prosentasi peningkatan terbesar
  • Kategori Restoran inspiratif.
  • Kategori WP Pajak Hotel terbesar
  • Kategori Kelurahan dengan Prosentase pencapaian terbesar s/d Jatuh Tempo.