Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak (Wp) Dalam Penagihan Pajak

19 September 2019 03:00 PM  |  BPPKAD Kota Kediri  |  Berita # Pembukuan dan Penagihan

Pengertian penagihan pajak serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur Penagihan atau memperingatkan, melaksanakan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.

Sementara, penanggung pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang­undangan perpajakan.  Dasar hukum penagihan pajak tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.07/2018 TENTANG PEDOMAN PENAGIHAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.

Jenis Penagihan Pajak

Penagihan pajak ternyata punya banyak jenis. Ada yang sifatnya pasif, aktif bahkan seketika dan sekaligus. Apa bedanya dan apa konsekuensinya bagi wajib pajak? Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Penagihan Pasif

Pada penagihan pajak pasif, BPPKAD hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Dalam penagihan pasif, hanya diberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis, wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka fiskus akan melakukan penagihan aktif.

Penagihan Aktif

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, penagihan aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pasif.

Penagihan seketika dan sekaligus

Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak dan/ atau Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan apabila:

  • Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
  • Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
  • Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
  • Terjadi penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh Pihak Ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Hak Wajib Pajak dalam Penagihan

Wajib Pajak berhak :

  • WP dapat mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak
  • WP dapat mengajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  • WP dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, Keputusan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak ke Pengadilan Pajak
  • WP  dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri

Kewajiban Wajib Pajak (WP) dalam Penagihan

Wajib Pajak (WP) berkewajiban :

  • WP berkewajiban melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo
  • WP berkewajiban memenuhi komitmen dalam angsuran/penundaan pembayaran pajak
  • WP berkewajiban untuk bersifat kooperatif dalam tindakan penagihan pajak
  • WP dilarang melakukan hal-hal yang melanggar UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Penagihan Pajak yang berakibat pada tindakan pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang yang disita