Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak daerah Kota Kediri, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar lebih cepat, aman, efisien, transparan, dan dapat diakses dari mana saja, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri (BPPKAD Kota Kediri) telah mengembangkan inovasi layanan digital yaitu SAPADANA (Sistem Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai) dan PIJAR (Pelayanan Elektronik Pajak Daerah).
SAPADANA (Sistem Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai)
Aplikasi berbasis Android yang digunakan untuk mencetak SPPT elektronik serta melakukan pembayaran PBB secara non tunai.
- Download aplikasi SAPADANA melalui Playstore
- Registrasi akun
- Daftarkan NOP
- Pilih layanan Salinan SPPT untuk mendapatkan SPPT elektronik
- Pilih menu Bayar untuk melakukan pembayaran PBB
- Pilih tahun SPPT yang akan dibayar
- Pilih metode pembayaran
PIJAR (Pelayanan Elektronik Pajak Daerah)
Aplikasi berbasis web untuk mendapatkan berbagai layanan Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain:
- Salinan SPPT
- Pembatalan SPPT
- Pembetulan SPPT
- Pengurangan PBB
- Penghapusan sanksi administratif PBB
- Mutasi nama/pecah objek PBB
- SK NJOP
- Keberatan atas SPPT
Cara mengakses layanan PIJAR:
- Buka website: pajak.kedirikota.go.id
- Registrasi akun
- Login menggunakan username dan password
- Daftarkan NOP pada menu Objek Pajak Saya
- Pilih layanan yang diinginkan
Setelah dilakukan validasi oleh BPPKAD, pengguna dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia.


