Penerimaan PAD Dan Kemandirian Keuangan Daerah

30 November 2019 03:17 PM  |  BPPKAD Kota Kediri  |  Pembukuan dan Penagihan # Berita

Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan menyediakan pelayanan publik , pemerintah memiliki wewenang yang luas dalam merencanakan dan mengalokasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh untuk menyelenggarakan pembangunan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah. 

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, kemandirian keuangan daerah berarti pemerintah dapat melakukan pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan sendiri, melaksanakan sendiri dalam rangka asas desentralisasi.

Kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang diperlukan daerah.

Adapun Realisasi PAD Pemerintah Kota Kediri sampai bulan September 2019 adalah sebesar Rp. 191.912.115.288,74 dan jumlah penerimaan pendapatan sebesar Rp. 999.524.264.889,74. Sehingga tingkat kemandirian keuangan daerah Kota Kediri sampai dengan Bulan September 2019 adalah sebesar 19,20 %.

Dilihat dari Pola Hubungan dan Kemandirian dan Kemampuan Keuangan Daerah, Rasio Kemandiran sebesar 19,20% menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang rendah sekali dengan pola hubungan yang Instruktif. Pola hubungan Instruktif, merupakan peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah (daerah tidak mampu melaksanakan otonomi daerah secara finansial).

Untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat, BPPKAD Kota Kediri terus melakukan peningkatan PAD baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan cara memperbaiki kinerja pengelolaan dan pemungutan pajak dan retribusi. Ekstensifikasi dapat dilakukan dengan mengidentifkasi potensi daerah yang ada sehingga timbul peluang baru unruk sumber penerimaan daerah. Namun BPPKAD Kota Kediri  juga memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Masyarakat harus selalu mendukung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu sumber daya yang dimiliki BPPKAD harus benar-benar dikembangkan secara optimal agar pembangunan dapat terlaksana dengan dana yang sesuai dengan anggaran dengan tingkat kemandirian yang tinggi.