PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN


OBYEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

-          Obyek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

-          Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :

o   Pemindahan hak karena

  •   Jual beli
  •   Tukar menukar
  •   Hibah
  •   Hibah wasiat
  •   Waris
  •   Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
  •   Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  •   Penunjukan pembeli dalam lelang
  •   Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  •   Penggabungan usaha
  •   Peleburan usaha
  •   Pemekaran usaha
  •   Hadiah

o   Pemberian hak baru karena :

  •   Kelanjutan pelepasan hak
  •   Diluar pelepasan hak

-          Hak atas tanah adalah

o   Hak milik

o   Hak guna usaha

o   Hak guna bangunan

o   Hak pakai

o   Hak milik atas satuan rumah susun

o   Hak pengelolaan

-          Obyek pajak yang tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah obyek pajak yang diperoleh :

o   Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum

o   Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama

o   Orang pribadi atau badan karena wakaf

o   Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah

-          Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan harus diikuti dengan pengajuan perubahan data wajib pajak sesuai dengan orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan tersebut

-          Perubahan data wajib pajak digunakan sebagai dasar penerbitan SPPT PBB yang bersangkutan

SUBYEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

-          Subyek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

-          Wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

-          Dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah nilai perolehan obyek pajak

-          Nilai perolehan obyek pajak dalam hal :

o   Jual beli adalah harga transaksi

o   Tukar menukar adalah nilai pasar

o   Hibah adalah nilai pasar

o   Hibah wasiat adalah nilai pasar

o   Waris adalah nilai pasar

o   Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar

o   Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar

o   Perolehan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar

o   Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar

o   Penggabungan usaha adalah nilai pasar

o   Peleburan usaha adalah nilai pasar

o   Pemekaran usaha adalah nilai pasar

o   Hadiah adalah nilai pasar

o   Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang

-          Jika nilai perolehan obyek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan perkotaan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP pajak bumi dan bangunan perkotaan

-          Apabila NJOP pajak bumi dan bangunan perkotaan belum ditetapkan maka besarnya NJOP pajak bumi dan bangunan perkotaan ditetapkan oleh Walikota

-          Besarnya nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak

-          Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

-          Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

-          Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (6).

MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

-          Masa Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender

-          Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk

o   jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatananinya akta;

o   tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

o   hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta ;

o   hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanggani akta;

o   waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;

o   pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

o   pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganya akta;

o   putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

o   pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

o   pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

o   penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangganinya akta;

o   peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

o   pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

o   hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan

o   Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;

-          Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

-          Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

-          Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

-          Kepala Kantor Bidang Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

-          Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Walikota paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

-          Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

-          Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.

-          Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.

Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.