PENDISTRIBUSIAN SPPT PBB TAHUN 2019 DAN PENEGAKAN PAJAK RESTORAN

22 Februari 2019 01:55 PM  |  BPPKAD Kota Kediri  |  Berita # Pendataan dan Penetapan
Kegiatan pemeriksaan pajak restoran

SPPT PBB Tahun 2019 telah di distribusikan kepada masyakarat melalui Kelurahan-kelurahan se-kota Kediri pada pertengahan bulan Pebruari 2019 yang lalu. Pendistribusian SPPT PBB tahun 2019 ini lebih awal dibandingkan dengan pendistribusian SPPT PBB tahun 2018. Dengan pendistribusian yang dilaksanakan lebih awal diharapkan masyarakat kota Kediri dapat segera menerima SPPT PBB lebih cepat. Hal ini dimaksudkan agar kebutuhan pelayanan yang berkaitan dengan PBB dan BPHTB  dapat dilakukan lebih cepat.

Bagi masyarakat kota Kediri yang belum menerima SPPT PBB tahun 2019 dapat ditanyakan kepada petugas kelurahan yang mendistribusikan langsung kepada masyarakat.

Dihimbau kepada masyarakat kota Kediri yang telah menerima SPPT PBB tahun 2019 dapat segera melunasi SPPT PBB nya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2019.

Disampaikan kepada masyarakat kota Kediri setelah menerima SPPT PBB tahun 2019 meneliti terlebih dahulu, apabila ada ketidak sesuaian data dalam SPPT dengan objeknya atau ada perubahan nama yang diakibatkan adanya proses peralihan sertifikat dapat segera melakukan pembetulan. Semua Pelayanan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan seperti pengajuan mutasi, pembetulan, keberatan, pengurangan dan pengajuan permohonan Wajib Pajak baru dapat diajukan melalui kantor pelayanan BPPKAD sebelum jatuh tempo.

Kegiatan pemeriksaan pajak restoran

Selain itu mulai akhir tahun 2018 dan dilanjutkan pada tahun 2019 BPPKAD sedang giat melaksanakan penegakan Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah utamanya Pajak Restoran. Pajak Restoran dimaksud adalah pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering baik yang konsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain (pasal 12 (ayat 1 dan ayat 2).  Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran (pasal 13 ayat 1). Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran (pasal 13 ayat 2). Tarif dari Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (pasal 15). Sehingga dalam pelaksanaanya setiap wajib pajak wajib mengenakan pajak 10% atas harga yang dibayarkan oleh konsumen. Wajib pajak wajib menampilkan bukti pungutan pajak restoran 10% pada struk pembelian. Dan konsumen apabila telah dipungut pajak restoran oleh wajib pajak berhak menanyakan dan menerima struk pembelian yang telah dibayarkan. BPPKAD juga gencar melaksanakan Pemeriksaan Pajak Restoran dengan tujuan untuk menguji ketaatan wajib pajak restoran.