Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berencana mengalihfungsikan perumahan pemain Persik Kediri. Bangunan yang berlokasi di Lingkungan Dadapan, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren itu bakal dijadikan lahan pertanian. Alih fungsi paling cepat dilakukan tahun depan.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri Bagus Alit mengatakan, alih fungsi perumahan Persik menjadi lahan pertanian sudah disetujui dalam rapat. Tahun depan, pihaknya akan menghancurkan seluruh bangunan rumah tersebut. Sehingga nanti hanya tinggal lahan tanah saja. Pemanfaatannya lebih produktif. “Kami jadikan lahan pertanian,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Bagus mengungkapkan, setidaknya ada lebih dari 20 unit rumah yang akan dirobohkan. Untuk prosesnya, BPKAD tidak perlu melakukan penghapusan aset. Pasalnya, perumahan yang dibangun pada 2003 itu tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kediri.
“Jadi langsung kami robohkan. Aset kami hanya lahan. Bukan bangunan,” terangnya.
Bagus mengatakan, alih fungsi lahan di Lingkungan Dadapan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Awalnya, total luas lahannya sekitar 3,6 hektare (ha). Lahan seluas 1,9 ha sudah disewakan ke warga pada 2017. “Lahan itu di luar bangunan rumah,” jelasnya.
Sedangkan sisa lahan seluas 1,7 hektare, lanjut Bagus, di atasnya berdiri bangunan perumahan Persik Kediri. Karena itulah, sebelum dirobohkan, pihaknya belum bisa memanfaatkan lahan tersebut.
Sesuai rencana –setelah bangunan diratakan dan tidak tersisa lagi –Bagus mengatakan, lahan akan disewakan kepada warga. Selama ini, lahan tersebut biasa ditanami dengan tanaman jagung dan tebu. “Paling sering ditanami tebu,” paparnya
Dengan alih fungsi tersebut, Bagus berharap, lahan bisa lebih produktif. Apalagi warga sendiri yang memanfaatkannya untuk pertanian. “Bisa menghasilkan,” urainya.
Lalu berapa anggaran yang dibutuhkan untuk meratakan bangunan perumahan tersebut? Bagus mengatakan, pihaknya tidak mengalokasikan khusus di APBD 2020. Sehingga, perobohan bangunan perumahan Persik tersebut bisa diambilkan dari pos anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. “Bisa dari satpol PP misalnya,” tuturnya.
Pantauan koran ini, perumahan yang terletak di tepi jalan itu mangkrak. Kondisinya memprihatinkan. Meski masih bediri kokoh, warna cat dindingnya sudah kusam dan mengelupas. Bahkan, sebagian rumah gentingnya tidak utuh. Di beberapa unit, banyak atapnya yang jebol.
Di sekeliling perumahan tersebut, warga memanfaatkan lahannya dengan menanami tanaman tebu. Sehingga, lahan tersebut tampak seperti perkebunan tebu. Akses jalan menuju perumahan pun sudah tertutup. Untuk masuk ke sana, warga harus melewati pematang yang dibangun petani.
Nasib Perumahan Macan Putih
- Dibangun lebih 20 unit pada 2003 tanpa APBD Kota Kediri
- Bangunan berdiri di tanah seluas 1,7 hektare dari total 3,6 hektare aset lahan Pemkot Kediri
- Sisa lahan seluas 1,9 hektare sudah disewakan ke warga pada 2017
- Namun bangunan rumah tidak ditempati, sehingga kini mangkrak
- Pemkot akan mengalihfungsikan perumahan Persik untuk lahan pertanian
- Bangunan rumah di atas lahan itu akan dirobohkan
Sumber: https://radarkediri.jawapos.com/