Implementasi Aplikasi e-BPHTB Online

19 November 2019 08:19 AM  |  BPPKAD Kota Kediri  |  Berita # Pembukuan dan Penagihan

Perkembangan teknologi informasi berbasis elektronik terus berkembang pesat di Indonesia. Dalam hal mengikuti perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. Semua elemen pemerintahan terus berbenah dengan membangun aspek pelayanan berbasis teknologi informasi secara online. Hal tersebut bertujuan memudahkan masyarakat yang berkepentingan untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik. Pemerintah Kota Kediri telah mengimplementasikan pelayanan berbasis teknologi informasi e-BPHTB online yang dapat diakses PPAT/Notaris dalam rangka pelayanan proses perpajakan BPHTB dan pembayarannya langsung terkoneksi dengan Bank Jatim.

Aplikasi e-BPHTB telah diimplementasikan penuh pada tanggal 15 Oktober 2019. Dalam melakukan pelayanan BPHTB, PPAT dapat melakukan cukup dari kantor mereka sendiri dengan membuka akses aplikasi tersebut. Dokumen persyaratan pendukung cukup diunggah diaplikasi sesuai menu yang disediakan. PPAT dapat mencetak sendiri SSPD BPHTB yang sudah mendapatkan notifikasi dan kode bayar dari BPPKAD untuk dilakukan pembayaran ke Bank Jatim. Kode bayar tersebut merupakan kunci dalam melakukan pembayaran. Karena melalui kode bayar tersebut dapat diketahui data wajib pajak dan tagihan BPHTB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Untuk mewujudkan pelayanan yang efisien, transparan dan akuntabel dalam pelayanan BPHTB, BPPKAD juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yang disupport sepenuhnya oleh KPK RI melalui program Koordinasi Supervisi dan Pencegahan korupsi (Korsupgah) dalam rangka mewujudkan pengintegrasian data melalui jaringan Host to Host antara BPPKAD dengan BPN Kota Kediri dalam hal informasi perpajakan dan urusan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Kota Kediri.

Sumber BPPKAD : Pembahasan Perjanjian Kerjasama antara BPPKAD dan BPN Kota Kediri yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Kota Kediri.