KOTA KEDIRI — Membayar pajak daerah kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat Kota Kediri tidak lagi harus menyesuaikan waktu untuk datang dan melakukan pembayaran secara langsung. Melalui Sistem Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai (SAPADANA), pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara digital melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kediri berkolaborasi mendorong digitalisasi sistem layanan melalui SAPADANA. Versi terbaru aplikasi SAPADANA resmi diluncurkan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kediri, Selasa (29/09/2026), di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menekankan bahwa digitalisasi pajak daerah bukan lagi sekadar pilihan, tetapi telah menjadi kebutuhan. Digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk mendukung penerimaan daerah, tetapi juga untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, aman, transparan, dan fleksibel bagi masyarakat. Semangat ini sejalan dengan salah satu misi Kota Kediri, yaitu AMAN, khususnya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif, dan berintegritas.
SAPADANA yang awalnya dikembangkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara non tunai, kini terus dikembangkan dan diperluas cakupannya untuk mendukung pembayaran berbagai jenis pajak daerah.
“Langkah baik ini jangan sampai hanya berhenti pada keberadaan aplikasi. Sekarang tugas kita adalah memastikan manfaatnya semakin luas dan benar-benar dirasakan masyarakat. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat semakin mudah membayar pajak, pilihan pembayarannya semakin luas, sistem dan data semakin baik serta terintegrasi, dan pelayanan yang diberikan benar-benar semakin sederhana.”
— Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri

Wali kota termuda ini juga menyampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pengembangan digitalisasi pajak daerah:
- Kemudahan Akses Masyarakat: Memperluas pilihan kanal pembayaran dan mendekatkan layanan dengan kebiasaan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
- Penguatan Integrasi Sistem & Data: Menyederhanakan proses kerja agar lebih cepat dan akurat, didukung proses internal pemerintahan yang terintegrasi.
- Penguatan Edukasi & Kolaborasi: Memastikan teknologi mudah dipahami dan nyaman digunakan, disertai informasi serta bantuan pendampingan yang memadai.
“Tentu digitalisasi pajak daerah bukan pekerjaan BPPKAD sendiri. Kita membutuhkan dukungan Bank Indonesia, perbankan, penyedia jasa pembayaran, perangkat daerah, wajib pajak, serta seluruh stakeholder. Karena yang kita bangun bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan pajak daerah yang terintegrasi.”
— Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri
Sementara itu, Kepala KPwBI Kediri Yayat Cadarajat menjelaskan beberapa arahan dari Rakornas TPID dan TP2DD 2026:
- Optimalisasi Fiskal: Meminimalisir risiko kebocoran anggaran, memastikan PAD maksimal, dan mempercepat serapan belanja secara transparan.
- Pangkas Hambatan Birokrasi: Mengintegrasikan berbagai sektor layanan publik.
- Dampak Ekonomi: Layanan publik yang mudah, cepat, dan inklusif secara langsung menarik investasi serta memicu perputaran ekonomi.
Capaian Indeks ETPD Kota Kediri
Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Kediri pada semester I 2026 menempati peringkat ke-3 dari 13 pemda di wilayah kerja BI Kediri dengan raihan sebesar 98,50% (meningkat 4,23% dari semester II tahun 2025).

Turut Hadir dalam Kegiatan:
Wakil Wali Kota Qowimuddin, Pj Sekda Endang Kartika, Plt Kepala BPPKAD Tetuko Erwin, Kepala OPD terkait, perwakilan Bank Jatim, perwakilan perbankan, serta tamu undangan lainnya.



